bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Unit Krimsus Satreskrim Polres Kotabaru kembali turun tangan melakukan pengecekan sejumlah pangkalan gas elpiji alias gas melon 3 kilogram, Selasa (29/11).
Pengecekan dilakukan sebagai salah satu upaya aparat pengendalian inflasi daerah khususnya untuk gas melon.
Sedikitnya tercatat empat pangkalan gas melon 3 kg di kawasan pusat Bumi Sa Ijaan disambangi personel secara bergantian.
Sejumlah pangkalan tersebut di antaranya Kios Eky berada di bawah naungan agen PT Hj. Harmiyani Jailani di Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Selanjutnya, personel mengecek ke pangkalan Al Fadani yang berada di bawah naungan agen PT Anggrek Jaya Saripuspita di Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Sigam.
Pengecekan ketiga, polisi mengarah ke pangkalan Kios Sinar Laut yang berada di bawah naungan agen PT Sebuku Zikra Utama Gas di Jalan Titian Beringin, Desa Rampa, Kecamatan Pulau laut Utara.
Terakhir, pengecekan polisi berlanjut ke pangkalan Sumber Baru atau Go Budi Utomo yang berada di bawah naungan agen PT Melati Indah Mandiri di Jalan Surya Gandamana, Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau laut Utara.
Hasilnya dari pengecekan pangkalan itu, gas melon 3 kg dijual ke masyarakat dengan harga Rp27 ribu dan Rp28 ribu. Sementara, pendistribusiannya menggunakan kupon.
Pendistribusian mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 188.45/296 KUM tahun 2016.
Selain itu, pendistribusian sesuai dengan dengan jadwal masing-masing agen kepada pangkalan, dan pangkalan kepada masyarakat untuk mengantisipasi adanya salah sasaran.
Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Jalil meyebutkan, dari pengecekan pangkalan didapati masih ada masyarakat ekonomi menengah ke atas yang menggunakan gas melon 3 kg.
Padahal, gas melon 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro.
Alasannya karena faktor sosial lantaran masyarakat menengah ke atas berdomisili dekat dengan pangkalan gas melon 3 kg.
Selanjutnya, hal itu disebabkan belum adanya aturan yang mengikat terkait aturan penggunakan gas melon 3 kg hanya diperuntukan khusus masyarakat menengah ke bawah.
Ketika terjadi gejolak di masyarakat, itu dikarenakan pasokan gas melon 3 kg dari Pertamina tidak ada penambahan kuota, namun jumlah masyarakat yang membutuhkan semakin meningkat.
Terutama saat hari besar atau adanya kegiatan masyarakat yang memerlukan gas melon, misalnya acara perkawinan, hari besar keagamaan dan lainnya.
"Namun demikian, hasil dari pantauan kami kegiatan pendistribusian gas melon 3 kg dapat berjalan lancar dan saat ini stok dalam keadaan aman atau mencukupi," pungkasnya.