“Informasi yang kami dapat, kasus sudah naik ke penyidikan,” ujar Ali dihubungi bakabar.com, Senin (31/5).
Ali mengaku sudah menerima surat tembusannya pada 5 Mei lalu.
“Itu kan statusnya naik ke penyidikan, berarti ada calon tersangka,” sambung Ali.
Seiring naiknya status tersebut, Ali berharap polisi tak pandang bulu untuk memproses kasus Puar.
“Agar rakyat Kalsel merasa tak ada orang yang kebal hukum. Kita berharap Polda menjadikan kasus ini prioritas untuk diselesaikan,” terangnya.
Lebih jauh, Ali berharap polisi segera memberikan kepastian status hukum terhadap kasusnya.
“Kalau bisa sebelum PSU Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang,” ujarnya.
Ali juga membantah bahwa pihaknya membuka pintu damai dengan Puar.
“Jika SDPD itu sudah dikirim ke kejaksaan, itu berarti tidak ada perdamaian. Jika ada klaim bahwa kita telah berdamai itu tidak benar. Yang ada kita menuntut untuk segera ditetapkan tersangka, diumumkan, dan ditahan,” ujar anggota Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen itu.
Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”
Dilengkapi: Al-Madani, dan Rizal Khalqi