Tak Berkategori

[CEK FAKTA] Benarkah Puar Junaidi Resmi Tersangka Kasus Pembubaran Massa?

apahabar.com, BANJARMASIN – Disinformasi bahkan hoaks terus membanjiri linimasa media sosial jelang pemungutan suara ulang Pilgub…

Featured-Image
Giliran kabar mengenai Puar Junaidi resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembubaran massa ‘Class Action Banjir Kalsel’ beredar luas di media sosial. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Disinformasi bahkan hoaks terus membanjiri linimasa media sosial jelang pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel, 9 Juni mendatang.

Terbaru, giliran kabar mengenai Puar Junaidi yang resmi menyandang status tersangka kasus pembubaran massa ‘Class Action Banjir Kalsel’.

Setidaknya sejak Sabtu 29 Mei, postingan yang viral itu memuat narasi “Timses BirinMu Puar Junaidi Tersangka” beredar luas di sejumlah grup-grup aplikasi Facebook.

Oleh sejumlah netizen, postingan itu tercatat sudah puluhan kali dibagikan, bahkan ratusan kali dikomentari negatif warganet. Dalam postingan, juga memuat salinan secarik surat.

Saat didalami jurnalis media ini, surat tertanggal 5 Mei itu rupanya bocoran SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Menilik ke belakang, Senin 1 Februari lalu Puar menjadi sorotan publik lantaran aksinya diduga dengan sengaja membubarkan massa aksi di Taman Siring 0 Kilometer, Kota Banjarmasin.

Saat itu, Puar dan sejumlah rekannya mendatangi sekumpulan massa aksi yang tengah berorasi mengkritik kelambanan pemerintah menangani banjir.

Massa juga menuding banjir yang sudah dua pekan melanda Kalsel sebagai ulah korporasi atau perusahaan tambang batu bara yang tidak pro-lingkungan.

Massa aksi mendorong warga yang menjadi korban kelalaian pemerintah atas banjir melayangkan gugatan kelompok atau class action terhadap Pemprov Kalsel ke pengadilan.

Menjelang sore hari, aksi yang diikuti puluhan orang tersebut harus terhenti setelah kedatangan Puar Cs.

Puar tampak tak terima lantaran massa aksi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya lokal itu mengatasnamakan masyarakat luas.

Pembubaran terjadi. Merasa haknya menyampaikan pendapat di muka umum dikebiri, Aliansyah pentolan massa aksi tak terima.

4 Februari, Ali lantas melaporkan Puar ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel.

Ali menyebut tindakan Puar itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 9/1998 karena menghalangi hak warga menyampaikan pendapat disertai kekerasan atau ancaman.

Senin 15 Februari, Puar menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Kalsel bersama tiga rekannya.

Politikus senior Golkar itu dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Tak banyak perkataan yang keluar dari mulut Puar saat ditanyai awak media, kala itu.

Pembubaran Massa di Siring Banjarmasin, Polisi Resmi Naikkan Kasus Puar Cs

Lebih tiga bulan berjalan, kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Polda Kalsel.

Lantas, benarkah Puar sudah menjadi tersangka seperti postingan yang viral di media sosial itu?

Faktanya, hasil penelusuran bakabar.com mendapati jika polisi masih memproses kasus Puar.

“SPDP itu belum tersangka. SPDP ada dua. Itu baru SPDP pertama peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar sumber terpercaya media ini, Senin (31/5).

Itu artinya, informasi yang menyatakan Puar telah menjadi tersangka adalah disinformasi atau informasi yang salah yang dengan sengaja oleh disebarkan.

Sekali lagi, polisi memastikan belum ada penetapan tersangka sampai hari ini atas kasus pembubaran massa di Taman Siring 0 Kilometer tersebut.

Lebih jauh,Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai kepada media ini meminta waktu untuk mengecek secara utuh kasus tersebut.

“Mohon waktunya,” ujar Rifai kepada bakabar.com, belum lama tadi.

Lantas, apa kata Puar mengenai disinformasi yang mengarah ke dirinya itu?Puar terdengar santai menanggapi.

“Biarkan saja mereka menanggung dosanya,” singkat via seluler, Senin (31/5).

Apakah ada upaya membawa masalah tersebut ke ranah hukum? Puar bergeming.

“Aku kada [tidak] madahkan [mengatakan itu] hoaks, kada madahkan apa. Tulis aja di media artinya biarkan mereka menanggung dosanya,” jelas koordinator Bidang Pemenangan Golkar Kalsel itu.

Respons Pelapor

img

Sampai hari ini, polisi memastikan belum ada penetapan tersangka atas kasus pembubaran pedemo di Taman Siring 0 Kilometer. Foto: tangkapan layar/Facebook

Terpisah, Aliansyah selaku pelapor berterima kasih kepada polisi telah menindaklanjuti laporannya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner