bakabar.com, JAKARTA - Rabu, 17 Mei 2023, menjadi hari perdana bagi penggemar Coldplay untuk berburu tiket presale konser di Indonesia. Mengingat antusiasme yang luar biasa, tiket itu ludes terjual hanya dalam hitungan menit.
Selang beberapa jam usai penjualan di laman resmi coldplayinjakarta.com berakhir, sejumlah tiket kembali dijajakan di platform e-commerce. Berdasarkan pantauan bakabar.com, harga yang ditawarkan bahkan jauh lebih mahal ketimbang harga aslinya.
Salah satu situs yang menjual kembali tiket konser Coldplay, kickavenue.com, membanderol CAT 1 seharga Rp60 juta. Angka ini melonjak 12 kali lipat dari harga asli, yang hanya senilai Rp5 juta.
Begitu pun dengan tiket CAT 2 yang dibanderol sebesar Rp50 juta, dan CAT 3 senilai Rp9,5 juta. Harga yang tidak masuk akal itu sontak menuai beragam respons dari warganet. Salah satunya memperingatkan agar tak tergiur membeli tiket dari calo.
“Jangan kepancing dan beli dari calo,” cuit akun @mag*** seraya menyertakan tangkapan layar peraturan yang tertera di situs coldplayinjakarta.com. “Ni kalo beneran diterapkan yg ada malah zonk nanti,” sambungnya.
Adapun ketentuan tersebut berbunyi, “Pastikan Anda melakukan pembelian Tiket dengan menggunakan data Anda yang benar dan sah (Kartu Identitas/KK/KTP/SIM/Paspor). Tiket Anda tidak dapat diubah dan/atau dimodifikasi setelah pembelian sudah dilakukan.”
Namun, benarkah ketentuan tersebut membuat orang-orang yang membeli tiket lewat calo, tak bisa masuk ke konser Coldplay?
Keajaiban Surat Kuasa
Secara umum, memang dibutuhkan identitas lengkap sebagai tanda pengenal ketika hendak membeli tiket. Namun, bukan berarti jasa calo bakal berhenti dengan adanya ketentuan yang demikian.
Tiket konser dapat dipindahtangankan lewat surat kuasa. Hal itu sebagaimana dituturkan Fira Firdaus, yang terpaksa menjual kembali tiket konser BTOB pada 2018 lalu, di blog pribadinya.
“Aku pernah dengar kalau tiket bisa jual tanpa harus mengurus tiket fisik. Caranya dengan surat kuasa mewakilkan gitu,” tulisnya, dikutip Rabu (17/5).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan surat kuasa sebagai dokumen yang berisi pemberian wewenang pada orang lain untuk mengurus arsip legal lainnya. Dokumen tersebut memuat identitas si pembeli tiket dan orang yang bakal menukarkan tiket, serta dibubuhi tanda tangan bermaterai.
Adapun dalam kasus Fira, dia mesti menyiapkan beberapa hal terkait pemindahtanganan tiket konser. Di antaranya, mencetak e-voucher, surat kuasa dengan tanda tangan bermaterai, fotokopi kartu identitas pemesan tiket, dan kartu identitas asli orang yang menukarkan tiket.
Pemindahtanganan tiket sendiri bukan hal yang dilarang untuk dilakukan. Sejumlah penggelar acara bahkan membagikan format surat kuasa.
Setelah itu, barulah e-voucher bisa ditukarkan menjadi tiket fisik. Orang yang menukarkan e-voucher, bisa menggunakan tiket fisik tersebut untuk masuk ke konser musik.
Kesimpulan: Belum tentu orang yang membeli tiket konser Coldplay lewat calo, tak bisa masuk ke acara tersebut. Mengingat, pemindahtanganan tiket lewat surat kuasa bukan perihal mustahil untuk dilakukan.
Pembelian tiket lewat calo baru bisa dilarang masuk ke konser jika promotor meningkatkan keketatan pemegang tiket. Misalnya, dengan mempertegas aturan bahwa tiket fisik tak bisa dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.