bakabar.com, JAKARTA – Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terus digaungkan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Sinergi yang baik diperlukan untuk mewujudkan hal itu,” kata Presiden Joko Widodo, belum lama ini.
Menurut Presiden, pencegahan korupsi tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri tapi harus saling bersinergi.
Belakangan, komitmen tersebut dituangkan dalam strategi nasional pencegahan korupsi. Fokusnya, pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Baca Juga:Sempat Dilaporkan Hilang, Satu WNI Tewas Jadi Korban Penembakan Selandia Baru
Presiden berharap jajaran pemerintah pusat dan daerah sama-sama memanfaatkan aksi ini sebagai pendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyerahan Dokumen Pencegahan Korupsi 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi sebelumnya diserahkan oleh Presiden RI di Istana Negara tengah pekan ini, Rabu (13/3).
Di Kalimantan, setidaknya ada dua daerah yang menyetujui penyerahan dokumen ini, yakni Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie memastikan jajarannya akan bekerja lebih cepat dan giat dalam upaya melawan korupsi.
Salah satunya dengan akan menerapkan Online Single Submission (OSS), dan kebijakan satu peta.
"Dalam kemudahan perizinan fokus utama adalah adanya OSS, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ungkap Irianto.
Selain itu, dalam pengelolaan anggaran juga akan dilakukan perencanaan atau integrasi penganggaran.
Sedangkan, dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, pemerintah daerah akan mendukung implementasi penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan.
Menurut Irianto, hal ini searah dengan harapan presiden yang menginginkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dapat membaik dari sebelumnya.
Perlu kita ketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2018 menjadi 38, dari sebelumnya 34 di 2014.
Di samping itu, pelayanan publik juga semakin bebas dari pungutan liar. Ini berdasarkan berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Gubernur, Presiden berkeinginan tindak pidana korupsi dapat turun hingga 0 persen.
"Korupsi adalah musuh bersama sebagai bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa untuk bergerak maju, dan menghalangi kita semuanya untuk mewujudkan cita-cita konstitusi bangsa Indonesia,” ujar Irianto, dari laman resmi Pemprov Kaltara, Sabtu (16/3).
Presiden, kata dia sudah menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan korupsi, sekaligus alasan untuk menunda-nunda aksi dan mencegah pemberantasan korupsi.
Lanjut dia, presiden ingin agar strategi yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 pada Juli 2018, tidak menjadi dokumen tanpa pelaksanaan saja.
"Semuanya harus berkolaborasi membuat Indonesia bebas dari korupsi, dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” jelas dia.
Irianto berharap yang tergabung dalam OSS, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kementerian-kementerian yang di pusat.
Sebab, yang tak kalah pentingnya dalam fokus pertama ini, adalah transparasi dalam perizinan sumber daya alam.
"Ini menyangkut pengukuhan kawasan hutan, kebijakan satu peta, tumpang tindih perizinan juga akan dibenahi, juga pembenahan pemberian izin. Ketua KPK juga mencatat, kebijakan tentang pemanfaatan tanah negara yang terlanjur salah. ini tidak boleh terus dibiarkan, bahkan sudah ada yang mempunyai keputusan hukum tetap, sudah inkrah, sampai hari ini belum dilakukan eksekusinya," ujar Gubernur.
Senada, Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi dan menyambut baik arahan presiden itu terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kita sudah terima dokumen aksi pencegahan korupsi. Kita akan pelajari lebih dulu kemudian menjalankannya di daerah sesuai dengan sistem," katanya, dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltim, Sabtu (16/3).
Baca Juga:Helikopter Ditumpangi Caleg DPR dari PPP Jatuh di Desa Jayaratu Tasikmalaya
Editor: Fariz Fadhillah