bakabar.com, PELAIHARI – Ruang pelayanan publik adalah area yang rawan terjadi penyebaran Covid-19. Untuk itu, personel Polsek Kintap Polres Tanah laut berupaya mengantisipasinya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat tersebut.
Kesiapsiagaan anggota dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 selalu dilakukan Polsek Kintap secara rutin, yakni dengan menyemprotkan disinfektan pada gagang pintu, meja, kursi, yang sering dipegang oleh masyarakat saat bertandang ke Mako.
"Kegiatan ini rutin dilakukan setiap 2 jam sekali sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19 lakukan penyemprotan pada daerah yang rawan penyebaran Covid-19," ucap Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Kintap Iptu Endris Ari Dinindra belum lama ini.
"Penyemprotan ini merupakan sebagai bentuk wujud kepedulian Polri dan kesiapan Polri dalam mendukung new normal yang diberlakukan oleh pemerintah," tambahnya.
Editor: Muhammad Bulkini