bakabar.com, JAKARTA - Pariwisata Bali dihebohkan dengan sejumlah unggahan viral yang menggambarkan tindakan buruk yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) sehingga dikhawatirkan merusak citra wisata Pulau Dewata tersebut.
Misalnya, ketika seorang warga asing tidak mengenakan pakaian selembar pun dan berjalan sambil menari saat pentas tari Bali. Ada juga seorang wanita wisman dari Eropa yang saat naik sepeda motor mempertontonkan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
Begitu seriusnya masalah beberapa wisman yang berperilaku tidak sopan itu membuat Gubernur Bali Wayan Koster, saat menyambut kedatangan pesawat superjumbo A380 Emirates Airline di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/6), curhat di hadapan sejumlah tamu domestik dan internasional mengenai kondisi pariwisata Bali belakangan ini.
Menurut Gubernur, akhir-akhir ini kelakuan wisman yang kurang baik terjadi di Bali dan tidak menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan norma Bali khususnya dan Indonesia umumnya.
Baca Juga: Sekali Terbang A380 di Bali, Pertamina Pasok Avtur 118 Kiloliter
"Adanya perilaku sejumlah wisman yang kurang bermartabat tersebut tentunya sangat merugikan citra pariwisata Bali yang selama ini menjunjung tinggi norma, adat istiadat, serta budaya," katanya.
Tak mau perilaku buruk terus-menerus dilakukan oleh wisman, Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah cepat dan konkret untuk mengatasi masalah tersebut, antara lain, dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman saat berada di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster pun akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam aturan itu wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Banyak Pihak, BPD Bali Dongkrak Penggunaan QRIS
Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Selanjutnya mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal yang ada.
Dalam surat edaran tersebut, Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.
Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Strategi Empat Langkah, BI: Jadikan Industri Digital Bali Mendunia
Mereka wajib pula menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.
Selain kewajiban, Gubernur Bali juga menyampaikan larangan bagi wisman seperti tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura, kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.
Untuk menghormati kesaklaran, wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.
Juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.
Baca Juga: Pendaratan Emirates A380, Gubernur Bali: Wisman Hormati Budaya Lokal
Selain itu, wisman dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
Jika ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau diproses secara hukum. Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Agar edaran ini berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik, kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor Pemerintah Pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Dengan cara elegan
Kepada masyarakat yang mengetahui perilaku wisatawan yang melakukan perilaku tidak terpuji, Pemprov Bali meminta untuk menyikapi ulah wisatawan mancanegara yang melanggar dan tidak sopan itu dengan cara-cara yang elegan dan bijaksana.
Baca Juga: Tourism Outlook 2023: Pariwisata Bali Jangan Sepelekan Pasar Domestik Bali
“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun
Masyarakat yang menemukan wisatawan berulah agar segera melaporkan ke pihak berwajib karena saat ini Pemprov Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata.
Adapun anggotanya terdiri atas personel Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada salah satunya.
Menangani ulah wisatawan mancanegara dengan memviralkan perilaku buruk mereka justru membuat masalah lebih rumit, mengingat ada UU ITE yang membatasi unggahan dan berpotensi diproses secara hukum.
Baca Juga: Akses Transportasi Udara ASEAN, BPS: Jadi Tumpuan Pariwisata Bali
Selain itu, dengan tidak mengunggah sembarangan kenakalan wisatawan mancanegara di media sosial juga dapat membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.
Langkah ini perlu dilakukan mengingat bisnis pariwisata adalah bisnis image atau citra. Ketika citra jatuh, maka habislah pariwisata itu. Oleh karena itu, semua lapisan masyarakat diharapkan memahami, kalau ingin pariwisata ini terus berlanjut, semua pihak harus bisa menjaga citra positif pariwisata Bali.
Apalagi hampir 80 persen penduduk Bali bergantung pada pariwisata. Meski tak semuanya secara langsung menikmati lembaran dolar, banyak sekali sektor yang terdampak ketika pariwisata terancam.
Baca Juga: Motor Listrik Alva Hadir di Bali, Siap Hijaukan Lingkungan Pulau Dewata
Pandemi COVID-19 yang telah membuat pariwisata Bali terpuruk tentunya jangan lagi terjadi dengan rusaknya pariwisata Bali akibat ulah sebagian kecil wisman.
Harus ada komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan pariwisata serta masyarakat lokal dan internasional untuk menjaga Bali tetap sebagian destinasi wisata terkemuka di dunia.