bakabar.com, PALANGKA RAYA – Penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) saat momen Lebaran menjadi sorotan. DPRD Kota Palangka Raya menegaskan larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik sebagai langkah penting mencegah penyalahgunaan aset negara.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Syaufwan, kebijakan larangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur sekaligus menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara.
“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk kewajiban memarkir kendaraan dinas di kantor selama masa cuti Lebaran untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Langkah ini dinilai efektif dalam memastikan seluruh aset negara tetap berada dalam pengawasan selama libur panjang.
DPRD menegaskan ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya, yang dilansir wartakalteng.com.
Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler atau tugas tertentu yang memerlukan mobilitas.
DPRD juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas,” pungkasnya.
DPRD menilai, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan penggunaan aset negara tetap tepat sasaran.(*)










