Tak Berkategori

Cegah Konflik Lahan, Tengok Terobosan Pemkab dan Kantor Pertanahan Tanah Laut

apahabar com, PELAIHARI – Berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, terobosan dilakukan…

Featured-Image
Bupati Tanah Laut, H Sukamta, bersama Kepala Kantor Pertanahan, Ahmad Suhaimi, memperlihatkan nota kesepahaman PTSL. Foto: Istimewa

apahabar com, PELAIHARI – Berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, terobosan dilakukan Pemkab dan Kantor Pertanahan Tanah Laut.

Terobosan itu diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Bupati Laut, H Sukamta, bersama Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Ahmad Suhaimi, Senin (10/5).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim, dan kepala SKPD terkait.

Inti terobosan tersebut berkaitan dengan sertifikasi tanah untuk masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam terobosan ini, Pemkab Tanah Laut menyediakan anggaran dari APBD untuk mensertifikatkan tanah masyarakat yang tidak tertampung melalui APBN.

Bantuan ini disebabkan jumlah Peta Bidang Tanah (PBT) yang diterbitkan, lebih besar dari Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

“Ini menjadi langkah awal atau tonggak untuk semua pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di Kalsel,” demikian komentar Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Allen Saputra, atas kerjasama tersebut.

“Melalui kerjasama tersebut, masyarakat memiliki n kepastian dan perlindungan hukum, serta meminimalisasi konflik tanah,” imbuhnya.

Selain membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, Kantor Pertanahan Tanah Laut juga telah mengamankan sejumlah aset daerah.

Pengamanan aset itu ditandai 2 sertifikat aset Pemkab Tanah Laut, serta masing-masing 1 sertifikat aset Pemprov Kalsel dan wakaf.

Atas kinerja Kantor Pertanahan, Bupati melalui Sekdakab, H Dahnial Kifli, memberikan piagam penghargaan.



Komentar
Banner
Banner