bakabar.com, JAKARTA – Polda Kaltim segera meluncurkan aplikasi LembuSwana.
LembuSwana merupakan aplikasi sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kaltim.
“Aplikasi LembuSwana ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi Lancang Kuning yang sudah dimiliki oleh Polri,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (17/3).
Herry menjelaskan, aplikasi LembuSwana merupakan penggabungan dari aplikasi yang dapat melakukan identifikasi serta memberikan data titik panas (hot spot).
Dia mengatakan dashboard aplikasi LembuSwana dan Lancang Kuning yang tergabung jadi satu dihubungkan dengan dashboard yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup.
Aplikasi tersebut, lanjut Herry, terhubung langsung dengan citra satelit sehingga sumber api sekecil apapun dapat terbaca.
“Semoga adanya teknologi ini, juga mampu menjalin sinergi dalam mencegah serta memaksimalkan penanganan karhutla yang ada di Kaltim,” kata Herry.
Selain aplikasi LembuSwana, Polda Kaltim juga memiliki dua inovasi terbaru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang diluncurkan tahun ini.
Inovasi berikutnya layanan Polri 110, merupakan layanan pusat panggilan (call center) untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
Herry mengatakan layanan tersebut lahir atas kerja sama dengan PT Telkom untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
“Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan,” katanya.
Laporan yang diterima berupa laporan kecelakaan, bencana, kerusuhan dan lainnya, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya.
Layanan call center 110 ini gratis 24 jam.
“Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tegasnya.
Inovasi yang terakhir, peluncuran aplikasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Aplikasi penegakkan hukum bidang lalu lintas ini berbasis teknologi informasi menggunakan perangkat kamera elektronik.
Herry menambahkan, ETLE mengurangi interaksi fisik antara petugas dengan pelanggar sehingga dapat menghindari potensi penyalahgunaan wewenang Polri.
“ETLE ini guna mewujudkan Polri yang presisi sesuai dengan perintah Kapolri,” kata Herry.