bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pengetatan jalur perairan juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, guna mencegah masuknya varian baru virus corona di daerah setempat.
Pengetatan dilakukan Pemkab Kapuas terhadap kapal-kapal asal luar daerah yang akan melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson melalui Kepala Bidang Prasarana dan Kesehatan Siter Sandan mengatakan kapal yang melintas di perairan Sungai Kapuas Murung saat ini wajib menjalani pemeriksaan.
“Seperti kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap satu buah kapal laut yang berlayar dari Gersik, Jawa Timur menuju Sungai Puting, Kalimantan Selatan yang melintasi DAS Kapuas Murung,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (7/5).
Pemeriksaan kapal tersebut dilaksanakan oleh jajaran Dinas Perhubungan Kapuas bersama Kantor Dinas Kesehatan Pelabuhan (KKP) Cabang Palangkaraya di Pelabuhan Danau Mare, Kuala Kapuas.
“Kapal yang kami periksa itu kemarin bernama TB Deny 5 dengan mengangkut sebanyak 10 orang anak buah kapal atau ABK,” ujar Siter Sandan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari kelengkapan dokumen, penyemprotan, dan dilakukan juga swab antigen terhadap ABK yang bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas melalui jalur perairan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut dan ABK dalam keadaan baik, tidak ada keluhan sakit dari para ABK serta saat dilakukan swab antigen semua hasilnya negatif.
“Untuk ABK Kapal TB Deny 5, kami sudah memeriksa bahwa ABK kapal itu semua dalam keadaan sehat, sehingga kami persilahkan mereka untuk melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Siter menambahkan sejauh ini sudah ada 2 kapal asal luar daerah yang dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya dengan jumlah total ABK yang diperiksa swab antigen sebanyak 23 orang dengan hasil negatif Covid-19.