bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan terus berkomitmen memutus rantai sebaran Covid-19.
Pencegahan meluasnya sebaran Covid-19 di daerah berjuluk Bumi Saijaan terus dilakukan. Salah satunya, dikeluarkannya kebijakan tentang salat Idul Fitri 1441 H di rumah saja, atau salat Ied ditiadakan di masjid, maupun di lapangan terbuka.
Kesepakatan itu muncul setelah digelar rapat koordinasi, dan musyawarah antara Forkopimda, bersama MUI, dan para tokoh agama di Kotabaru, Selasa malam.
Bupati Sayed Jafar mengatakan berdasarkan hasil musyawarah bersama salat Idul Fitri 1441 H di Kotabaru ditiadakan di masjid, maupun di lapangan.
Salat Ied di rumah, disampaikan demi keselamatan masyarakat Kotabaru dari sebaran virus Covid-19.
“Dalam kesempatan yang baik ini, saya sampaikan agar masyarakat Kotabaru bisa mengikuti apa yang menjadi kesepakatan pihak yang berkompeten. Itu untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat dari wabah,” pungkas Sayed penuh haru.
Reporter: Masduki
Editor: Syarif