bakabar.com, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat melarang ASN melakukan perjalanan keluar daerah.
Hal itu guna mencegah penularan kasus Covid-19 yang berasal dari klaster perkantoran.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kapuas.
Surat edaran bernomor 800/172/P3I/BKPSDM.2020 tersebut juga tentang pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, ASN dilingkungan Pemda Kapuas dan keluarganya dihimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Jika terpaksa harus bepergian, ASN dan keluarganya perlu memperhatikan protokol kesehatan selama di perjalanan seperti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungannya selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Bupati Kapuas juga meminta masing-masing kepala daerah memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti poin-poin yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” sebut Bupati Kapuas dalam surat edarannya.