bakabar.com, JAKARTA – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan kompetensi PPPK non-Guru mulai digelar 2 September 2021. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi peserta adalah membawa Kartu Deklarasi Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan peserta harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
“Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” kata Satya, kutip detikcom.
Selain itu, khusus peserta CPNS 2021 dan PPPK non-Guru di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Penjelasan lebih lanjut terkait yang belum divaksin karena alasan kesehatan akan dijelaskan pada saat konferensi pers (konpers) BKN yang digelar besok.
“Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Untuk penjelasan lebih lanjutnya besok BKN akan gelar konpers jam 13.30 WIB, tunggu saja,” tutur Satya saat dihubungi.
Di dalam persyaratan, tertulis peserta ujian harus melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam. Untuk mengikuti pelaksanaan ujian harus menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Selama ujian, peserta CPNS 2021 PPPK non-Guru juga diharuskan menggunakan masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar) dan menjaga jarak minimal satu meter.
Ruang kegiatan ujian CPNS 2021 dan PPPK non-Guru juga hanya akan diisi maksimal 30% dari kapasitas normal.
“Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. BKN meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021,” imbuhnya.