bakabar.com, Paringin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan telah menaikkan insentif tenaga pendidik baru-baru ini.
Kenaikan insentif tenaga pendidikan itu beradasarkan peraturan Bupati Balangan, No 59 Tahun 2021.
Senin (11/10) tadi, Bupati Balangan Abdul Hadi telah menandatangani berkas penyaluran kenaikan insentif tenaga pendidik di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kenaikan nilai insentif bagi guru ASN yang diberikan ini berbeda-beda dan disesuaikan berdasarkan dengan golongan yang sudah ditetapkan.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan penyaluran insentif ini merupakan salah satu visi misinya bersama Wakil Bupati Supiani usai memenangi Pilkada Balangan 2020.
Tujuannya tak lain dalam rangka menyejahterakan dan memotivasi para pendidik dan tenaga pendidik untuk menciptakan generasi emas di Balangan.
Abdul Hadi mengungkapkan kenaikan insentif untuk guru ini tidak hanya bagi tenaga pendidik ASN saja, tetapi semua disamakan juga kepada tenaga pendidik yang non ASN.
“Dengan adanya insentif daerah ini semoga para guru lebih semangat lagi dalam mengajar, dan juga nanti ada pengawas dan penilik yang akan melakukan pengawasan disetiap sekolah,” ucapnya.
Berikut rincian insentif tenaga pendidik di Balangan setelah mengalami kenaikan:
Insentif tenaga pendidik dan kependidikan bersertifikat pendidik:
1. Guru/Gol II dan III, tidak terpencil, Rp 1.000.000
2. Guru/Gol IV, tidak terpencil, Rp 1.150.000
3. Guru PPPK, tidak terpencil, Rp 1.000.000
4 Guru/Gol II dan III, terpencil, Rp 1.500.000
5. Guru/Gol IV, terpencil, Rp 1.650.000
6. Guru PPPK, terpencil, Rp 1.500.000
7. Kepala Sekolah Gol III, tidak terpencil, Rp 1.250.000
8. Kepala Sekolah Gol IV, tidak terpencil, Rp 1.350.000
9. Kepala Sekolah Gol III, terpencil, Rp 1.800.000
10. Kepala Sekolah Gol IV, terpencil, Rp 2.000.000
11. Pengawas Sekolah Gol III, tidak terpencil, Rp 2.100.000
12. Pengawas Sekolah Gol IV, tidak terpencil, Rp 2.250.000
Insentif tenaga pendidik dan kependidikan tidak bersertifikat pendidik :
1. Guru/Gol II dan III, tidak terpencil, Rp 2.400.000
2. Guru/Gol IV, tidak terpencil, Rp 3.800.000
3. Guru PPPK, tidak terpencil, Rp 2.400.000
4 Guru/Gol II dan III, terpencil, Rp 3.600.000
5. Guru/Gol IV, terpencil, Rp 4.760.000
6. Guru PPPK, terpencil, Rp 3.600.000
7. Pamong Belajar Gol III, tidak terpencil, Rp 2.880.000
8. Pamong Belajar Gol IV, tidak terpencil, Rp 3.800.000
9. Penilik Gol III, terpencil, Rp 2.880.000
10. Penilik Gol IV, terpencil, Rp 3.800.000
Besaran Insentif tenaga pendidik dan kependidikan bersertifikat pendidik penerima tunjangan daerah khusus :
1. Guru/Gol II dan III, terpencil, Rp 1.000.000
2. Guru/Gol IV, terpencil, Rp 1.100.000
3. Guru PPPK, terpencil, Rp 1.000.000
4. Kepala Sekolah Gol III, terpencil, Rp 1.200.000
5. Kepala Sekolah Gol IV, terpencil, Rp 1.400.000
Besaran Insentif tenaga pendidik dan kependidikan tidak bersertifikat pendidik penerima tunjangan daerah khusus :
1. Guru/Gol II dan III, terpencil, Rp 3.000.000
2. Guru/Gol IV, terpencil, Rp 4.160.000
3. Guru PPPK, terpencil, Rp 3.000.000