bakabar.com, KOTABARU – Demi keselamatan pengguna skuter listrik, dan pengguna jalan lain, jajaran Satlantas Polres Kotabaru meminta agar penyedia jasa tidak mengoperasikannya di jalan umum.
Imbauan tegas itu disampaikan langsung ke penyedia jasa skuter listrik di kawasan pusat Kotabaru, oleh Kanit Kamsel Aipda Junaedy Laputu, didampingi satu orang personel lantas.
Selain tidak beroperasi di jalan umum, penyedia jasa skuter listrik juga diminta tidak bertransaksi, sewa di pinggir jalan, karena dinilai dapat mengganggu fungsi, dan arus lalulintas.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Lantas, Iptu Kukuh Supriandoko, mengatakan pihaknya imbauan diberikan demi keselamatan pengguna skuter, masyarakat.
Skuter listrik semestinya beroperasi di jalan khusus, atau sejalur dengan sepeda ontel. Bukan, di jalan umum yang padat pengguna jalan, tanpa dilengkapi alat jalan sesuai prosedur.
“Intinya, kami bukannya melarang mereka. Tapi, demi keselamatan memang harus beroperasi di tempat yang aman, seperti kawasan taman kota, serta jalur khusus,” kata Kukuh, Selasa (24/5).
Hal itu juga mengacu akan UU Nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Dalam pasal 28 ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.
Sementara untuk ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Sebelumnya, salah satu warga Kotabaru mengaku cukup kuatir terjadi hal yang tidak diinginkan bagi pengguna skuter. Sebab, para penggunanya melintas di jalan umum yang padat akan pengendara.
“Kami terus terang saja kuatir. Karena para pengguna Skuternya juga lalu-lalang di jalan umum. Takutnya, ada apa-apa di jalan, apalagi kini tengah berlangsung Sa Ijaan Expo, jalanan kan padat sekali,” ujar Fathul, Minggu malam.