Hot Borneo

Catat! Ini Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Intan 2023

Mulai hari ini sampai Senin (20/2), kepolisian melaksanakan Operasi Keselamatan Intan 2023 serentak se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Banjar, Kalsel.

Featured-Image
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat saat memimpin apel kesiapan Operasi Keselamatan Intan 2023, di halaman Mapolres Banjar, Selasa (7/2). Foto-Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Mulai hari ini sampai Senin (20/2), aparat kepolisian melaksanakan Operasi Keselamatan Intan 2023 serentak se-Indonesia.

Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dimulainya Operasi Keselamatan Intan 2023 ditandai dengan gelar apel kesiapan di halaman Mapolres Banjar, Selasa (7/2).

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyampaikan amanat Kapolda Kalsel saat memimpin apel. Dalam melaksanakan tugas, AKBP Ifan meminta kepada jajarannya melaksanakan tugas secara persuasif dan humanis.

Baca Juga: Pemkab Banjar bersama Perwakilan Kemensos Mendata Banjir di Martapura Timur

“Operasi dulunya difokuskan pada vaksinasi, kali ini dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 H dengan tema keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama," ucap AKBP Ifan.

Baca Juga: Kewalahan Menagih, BPKPAD Banjarmasin Berharap Pajak Sarang Walet Ditangani Pusat

Ia berharap petugas dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan.

“Kedepankan kegiatan preemtif, preventif, persuasif, serta humanis dalam rangka meningkatkan kesadaran kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalulintas," pintanya.

Sasaran Utama Operasi Keselamatan Intan 2023

Mengutip dari Korlantas Polri, ada 10 sasaran pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2023:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Pengendara dibawah umur
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  7. Tanda nomor kendaraan bermotor tidak sesuai ketentuan
  8. Pengguanaan rotator tidak sesuai dengan keperluannya
  9. Melebihi batas kecepatan
  10. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Editor


Komentar
Banner
Banner