Ramadan 2023

Catat! Jam Operasional THM di Jakarta Saat Ramadan

Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Featured-Image
Ilustrasi tempat hiburan malam selama Ramadan. Foto: Detik

bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional tempat hiburan malam (THM) saat Ramadan.

Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Rinciannya sebagai berikut:

1. Kelab malam pada pukul 20.30-24.00 WIB

2. Diskotek pada pukul 20.30-24.00 WIB

3. Mandi uap pada pukul 11.00-23.00 WIB

4. Rumah pijat pada pukul 11.00-23.00 WIB

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB

7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB

8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.

9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Baca Juga: Intip Kesiapan Masjid Tertua di Bekasi Jelang Bulan Suci Ramadan

Pemprov DKI juga mewajibkan seluruh usaha wisata tersebut tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzululqur'an, satu hari saat malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (tutup satu hari)," demikian bunyi SE yang dilihat, Rabu (22/3).

Baca Juga: ASN dan TKK di Kota Bekasi Hanya Kerja 6 Jam Selama Bulan Ramadan

Penyelenggara tempat hiburan malam juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun. Terakhir dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, dan peredaran atau pemakaian narkoba.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner