bakabar.com, BANJARMASIN - Pendaftaran berkas pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan akan dimulai 1 Mei 2023.
Setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 berhak melakukan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain mengajukan daftar, terdapat sejumlah persyaratan yang menyertai tahapan tersebut.
"Terdapat dua persyaratan utama. Syarat pertama persyaratan pengajuan bakal calon yang dipenuhi partai politik. Kemudian yang kedua persyaratan administrasi bakal calon,” papar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Minggu (30/4).
Kemudian salah satu poin penting yang patut diperhatikan dalam pengajuan bacaleg anggota DPRD Kalsel adalah 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap 3 orang dalam daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan atau 30 persen dalam setiap daerah pemilihan (dapil),” tegas Edy.
Adapun pengajuan daftar nama bakal caleg dilakukan dengan manual atau fisik, serta digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Setiap nama-nama bacaleg juga wajib mendapat persetujuan yang ditandai surat bertanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik bersangkutan.
"Selanjutnya dokumen diserahkan ke Sekretariat KPU Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km3,5 Banjarmasin Timur,” pungkas Edy.
Dalam Pemilu 2024, terdapat tujuh dapil di Kalsel yang menyediakan 55 kursi. Dapil 1 (Banjarmasin) menyediakan 8 kursi, Dapil 2 (Banjar) 9 kursi, Dapil 3 (Barito Kuala) 4 kursi, Dapil 4 (Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah) sebanyak 9 kursi.
Kemudian Dapil 5 (Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan) 9 kursi, Dapil 6 (Kotabaru dan Tanah Bumbu) 8 kursi, dan Dapil 7 (Banjarbaru dan Tanah Laut) 8 kursi.