bakabar.com, TANJUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tabalong kembali diingatkan supaya tidak memanfaatkan libur tahun baru ke luar daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, mengingatkan ASN agar jangan keluar daerah selama libur tahun baru ini.
Hal itu karena Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor P-1981/BUP/BKPP/800/12/2020 terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi Pegawai ASN masih berlaku.
“Surat edaran itu berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021,” ingat Rusmadi, Rabu (30/12) lalu.
Kata Rusmadi lagi, selama libur Natal lalu pihaknya tidak ada menerima laporan terkait ASN yang keluar daerah.
Dirinya pun berharap, libur tahun baru 2021 ini juga tidak ada laporan yang masuk terkait ASN ke luar daerah.
“Sampai tanggal 30 Desember 2020 kami tidak mendapat laporan adanya ASN ke luar daerah, diharapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 nanti juga demikian, ” ucap Rusmadi.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya masih membuka hotline berkenaan dengan pengaduan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut.
Masyarakat bisa mengadukan ASN yang melanggar melalui telpon atau WhatsApp di nomor Handphonenya 08125060931.
Selain itu, bisa juga menghubungi Sekretaris BKPP Kabupaten Tabalong, Fauzan, di nomor 081351698062.
“Atau bisa juga ke nomor 081351698062, Kabid Pengadaan, Mutasi dan KHP/Verawati Ramli, atau melaui Instagram bkpp_tabalong,” pungkas Rusmadi.