Nasional

Catat! 6 Harta yang Mesti Dilaporkan di SPT Pajak

apahabar.com, JAKARTA – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan jatuh pada 31 Maret 2021….

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan jatuh pada 31 Maret 2021. Warga yang akan melapor SPT diimbau untuk mengisi harta dengan benar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta.

Seluruh jenis harta dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga,” kata Neilmaldrin dilansir dari detikcom seperti ditulis Minggu (7/3/2021).

Lalu harta apa saja harta yang mesti dilaporkan?

Dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
Baca juga:
Penghasilan Setahun Kosong Imbas PHK, Tetap Lapor SPT?

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lain-lain.



Komentar
Banner
Banner