Nasional

Cara Cek Pengumuman CPNS 2019 Hari Ini, Login sscn.bkn.go.id, Berikut Website & Panduan Lengkapnya

Hari ini pengumuman  CPNS 2019 serentak, ingin cek lolos atau tidak segera login sscn.bkn.go.id, berikut panduan…

Featured-Image
Cara Cek pengumuman CPNS 2019, login sscn.bkn.go.id, berikut website & panduanya lengkap (screenshot sscn.bkn.go.id)

Hari ini pengumuman CPNS 2019 serentak, ingin cek lolos atau tidak segera login sscn.bkn.go.id, berikut panduan lengkapnya!

bakabar.com, JAKARTA – Kabar gembira! Hari ini Jumat (20/10/2020) pengumuman CPNS 2019 dilakukan secara serentak seluruh instansi.

Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi CPNS 2019 atau tidak, segera login di link sscn.bkn.go.id. Berikut ini panduan lengkapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA : Pengumuman Serentak CPNS 2019 Diumumkan Hari ini, Kalsel Terisi 435 Formasi

Berikut cara untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019 dikutip dari laman sscn.bkn.go.id :

Peserta Lulus Tapi Ingin Mengundurkan Diri

– Langkah pertama Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan
https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak.

Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri

Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.

Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Jika telah muncul pemberitahuan seperti dibawah ini, maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Peserta Lulus Seleksi Seleksi dan Melanjutkan ke Pemberkasan

Jika Peserta memilih "Ya", maka akan muncul tombol pengisian DRH.

– Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
– Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
– Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan

BACA JUGA : Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Hari Ini, Cek Segera

Lantas, pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 dapat dilihat?

Dilansir dari Kompas.com, waktu tergantung masing-masing instansi Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.

“Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu,” kata Paryono, Jumat (29/10/2020).

Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?

Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.

Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

“Cek di website instansi yang membuka formasi,” jelas Paryono.

Tahapan Verifikasi

Bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi.

Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya".

Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” demikian dikutip dari siaran pers BKN.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

BACA JUGA : Kemenpan-RB Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun Depan

Peserta bisa mengakses hasil tersebut dari instansi yang telah dilamar peserta atau instansi terkait.

Kemudian masa sanggah, masa ini akan berlangsung selama tiga hari yakni, pada 1-3 November 2020. Selanjutnya baru akan dilakukan tahap lanjutan proses pemberkasan.

Tahapan terakhir adalah penetapan NIP, para peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tahap ini akan berlangsung hingga 30 November 2020.

Apa tahap setelah pengumuman hasil?

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.

Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

“Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak,” kata Paryono.

Penentuan kelulusan CPNS 2019

Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.

Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

BACA JUGA : Pemerintah Akan Buka Penerimaan 1 Juta CPNS pada 2021, Berikut Formasinya

Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?

Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
  • Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
  • Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Komentar
Banner
Banner