Kalsel

Capaian 5 Tahun Birin-Rudy di Mata Supian HK: Cabut Izin Tambang hingga Predikat WTP

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalsel telah mengusulkan pemberhentian gubernur, dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, dalam sidang…

Featured-Image
Ketua DPRD Kalsel Supian HK (kiri) bersama Gubernur Sahbirin Noor usai sidang paripurna yang membahas usulan pemberhentian, Rabu (10/2). apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalsel telah mengusulkan pemberhentian gubernur, dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, dalam sidang paripurna, Rabu (10/2).

Dua hari lagi, Sahbirin Noor-Rudy Resnawan bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah.

Sebagai pengingat, keduanya dilantik di Istana Negara pada 12 Februari 2016 silam usai memenangkan Pilgub Kalsel 2015.

Sesuai usulan, tepat pada 12 Februari 2020 mendatang, keduanya akan diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo.

Saat ditanya apa yang telah dicapainya selama lima tahun menjabat, Paman Birin atau Sahbirin hanya tersenyum dan tertawa.

“Hitung-hitung. Hitung sendiri saja. Yang paling jelas kita berupaya semampu yang kita bisa. Saya kalau tidak bisa saya pasti nanya,” katanya.

Di akhir masa jabatanya, Paman Birin berpesan kepada warga Kalimantan Selatan tetap bersama, menjunjung tinggi solidaritas mengingat situasi pandemi Covid-19, dan pasca-banjir.

Terselip harapan Paman Birin ingin menjadikan Kalsel sebagai provinsi yang abadi dengan rakyat yang sejahtera.

“Bahagia dunia maupun akhirat,” ujarnya.

Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK menilai banyak capaian menonjol selama Paman Birin menjabat gubernur.

“Pertama kali saat saya menjabat ketua komisi III. Kami usul supaya tambang tak produktif dan merugikan ditutup. Izin 125 tambang dicabut,” kata Supian.

Tak sampai di situ, usulan dewan yang bersumber dari hasil reses untuk tidak memperpanjang luasan perkebunan sawit pun dikabulkan.

Hal itu dianggap Supian HK menjadi salah satu prestasi yang diperoleh Paman Birin selama menjabat gubernur Kalsel.

Mengupas Problem Banjir Kalsel: Ratusan Eks Lubang Tambang di DAS Barito Terendus!

Pasca-pemberhentian, jabatan gubernur Kalsel akan diambil alih oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kementerian dalam negeri.

“Pengumuman usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah provinsi Kalimantan Selatan sehubungan berakhir masa jabatan 2016-2021 sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin membacakan sambutan dewan.

Setelah mendengarkan hal itu, Sahbirin dan empat unsur pimpinan DPRD Kalsel menandatangani berita acara.

Pantauan bakabar.com, Sahbirin hanya datang sendiri. Tak terlihat wakilnya H Rudi Resnawan. Sahbirin tampak mengenakan baju hitam lengkap dengan pecinya.

Saat ditanya ke mana wakilnya itu, Paman Birin hanya diam. Tak keluar sepatah kata pun dari mulutnya. Meski begitu sidang paripurna pemberhentian keduanya tetap berlanjut.

Dalam pidato terakhirnya, Sahbirin membanggakan sejumlah prestasi yang telah didapat selama masa kepemimpinannya. Seperti meraih nilai A dalam akuntabilitas pemerintah daerah.

Kemudian meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama lima tahun.

“Nilai indeks pembangunan manusia (IPM) Kalsel, terus mengalami peningkatan. Ketahanan pangan di daerah kita tetap terjaga. Angka kemiskinan hanya 4,38 persen dari data BPS 2020,” katanya dalam sambutan terakhir di podium paripurna dewan.



Komentar
Banner
Banner