bakabar.com, RANTAU – Tim reserse mobile Polres Tapin mengungkap fakta baru skandal pencabulan anak di bawah umur di Hatungun, Kabupaten Tapin.
Sebelumnya tersangka berinisial RD (43) tega menyetubuhi DKL (16) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri dengan embel-embel ancaman kekerasan.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa kejadian itu berlangsung pada Maret 2022 yang lalu.
“Tersangka ini memang suka sama korban sejak pertama kali melihat korban yang satu tahun lalu baru pindah,” jelasnya Senin (18/7).
Awalnya korban yang merupakan tetangganya ini diminta oleh RD untuk memberi makan hewan ternaknya.
Pada saat korban memberi makan hewan ternak, tersangka mendatangi dan mengajak untuk melakukan persetubuhan.
“Sebelumnya korban diancam apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengan pelaku maka pelaku akan bunuh diri dan juga menyakiti keluarga korban,” bebernya.
Korban yang pada saat itu takut dengan ancaman tersangka akhirnya menuruti kemauan pelaku. Persetubuhan awal terjadinya di kebun karet belakang rumah pelaku.
Setelah merasa perbuatannya tersebut aman-aman saja, selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan dengan ancaman yang sama.
“Tersangka juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku terhadap korban kepada siapapun,” jelas AKP Haris.
Akibat perbuatan tersangka saat ini korban tengah hamil besar, hal inilah yang mendasari perbuatan tersangka ketahuan pihak keluarga.
Tidak lama mendengar laporan orang tua mengenai pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya, Resmob Reskrim Polres Tapin berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di Rumahnya.
“Tersangka dilaporkan jam 8, jam 10 sudah kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya usai mencari rumput dan langsung kita amankan ke Polres Tapin” ujarnya.
Akibat perbuatannya, RD (43) dikenakan pasal 81 ayat (1) PERPU No.1 tahun 2016 Jo UU no. 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU no. 35 tahun 2014 subsider pasal 82 ayat (1) PERPU No.1 tahun 2016 Jo UU no. 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara