Kalsel

Cabuli Sesama Jenis, Eks Ketua KPU Banjarmasin Dihukum 5 Tahun Penjara

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur terkait…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur terkait kasus pencabulan sesama jenis yang sempat bikin geger masyarakat. Gusti Makmur tetap divonis 5 tahun 3 bulan penjara.

Gusti mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ke MA pada 26 Maret 2021. Kasasi terdaftar dengan nomor 1348 K/PID.SUS/2021. MA memutus kasasi kasus tersebut pada 7 Juni 2021.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (5/11/2021), kala itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel di Banjarbaru. Dalam pertemuan tersebut, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.

“Kemudian terdakwa melihat perawakan saksi anak korban yang cukup atletis, dan melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban bahwa tubuh saksi anak korban bagus dan bisa menjadi anggota Polri atau tentara,” demikian bunyi dakwaan jaksa menirukan bujuk rayu pelaku ke korban.

Sejurus kemudian, Gusti Makmur melakukan pelecehan seksual ke korban.

“Nanti chat di-WA aja ya biar kita lebih akrab,” kata Gusti Makmur kepada korban.

Gusti Makmur, yang pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, kembali menggerayangi korban.

“Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja, atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?” tanya Gusti Makmur.

“Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya, Pak,” jawab korban.

“Iya, jangan nakal, ya,” ujar Gusti Makmur.

Tidak disangka, Gusti Makmur langsung mencium pipi kiri korban dengan bibirnya dan pergi meninggalkan toilet. Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar tak seronok.



Komentar
Banner
Banner