bakabar.com, MUARA TEWEH – Eko Satrio (26) kini terpaksa harus mendekam di jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang berusia 13 tahun di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orangtua korban ke Polres Barut pada 6 Septemebr 2020, terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Barut, AKP M Tommy Palayukan menerangkan jika tersangka ditangkap pada Senin (5/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Baru, Barut.
Dijelaskan Tommy, jika tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Baru.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perlindungan anak [melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur], Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, ” kata Tommy kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu (8/10).
Pihaknya, kata Tommy, telah menyita barang bukti, 1 lebar baju warna biru, 1 celana setengah lutut warna biru, 1 BH warna biru yang semuanya milik korban.
“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat ( 2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Tommy.