bakabar.com, TANJUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tabalong akan mendapat bantuan Unit Air Baku (Intake) dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) III.
Bila seluruh persyaratan bisa dipenuhi, kemungkinan pembangunannya akan dilaksanakan pada 2022.
Kepala Bagian Teknik pada PDAM Tabalong, Slamet Budi Santosa, mengatakan ada 4 syarat yang harus dipenuhi bersama Pemkab Tabalong jika ingin bantuan itu terealisasi.
Syarat itu adalah surat minat dari Bupati Tabalong, surat pernyataan kesiapan lahan, dokumen lingkungan, dan desain perencanaan.
“Semua persyaratan saat ini masih dalam proses dan harus selesai di tahun ini,” jelas Slamet, Kamis (1/7).
Terkait persyaratan kesiapan lahan, pihaknya sudah menyampaikan ke bupati dan diarahkan berkoordinasi dengan bidang aset.
Lahan itu berada di sekitar lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Agung, Kecamatan Tanjung. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan.
Luasan lahan untuk Pembangunan Unit Air Baku tersebut 2.400 meter.
“Itu luasan riil, namun kita membutuhkan lahan lebih dari itu untuk pengembangan lainnya di sana,” jelas Slamet.
Pembangunan unit air baku ini nantinya dibuat semacam kolam dan pondasi pompa di dalamnya.
Dia menilai hal itu sangat dibutuhkan PDAM Tabalong di IPA Agung, mengingat jembatan pipa Intake saat ini kondisinya sudah sedikit miring atau sudah tidak tahan menahan beban 3 ton lebih.
Saat ini jembatan pipa Intake tersebut kondisinya miring dan amblas. Beberapa kali bahkan patah karena benturan material banjir.
“Kami tidak bisa memprediksi jembatan ini bisa bertahan berapa tahun lagi. Jika roboh sangat berpengaruh terhadap layanan PDAM ke pelanggan. Untuk itulah kami berharap ketersedian lahan untuk pembangunan Unit Air Baku itu pada tahun ini juga,” pungkas Slamet Budi Santosa.