bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Haji Denny dan Haji Difriadi (H2D) kembali melaporkan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Rabu (28/10) siang.
Pelapornya masih sama seperti sebelumnya, yakni Jurkani. Jurkani pernah melaporkan BirinMu ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sarung di Amuntai, awal Oktober silam.
Gandeng BW, Tim H2D Laporkan Dugaan Pelanggaran Petahana Kalsel ke Bawaslu
Namun kali ini laporannya berbeda. Yakni terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 71 sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diduga dilakukan paslon petahana.
Namun ada sosok baru di Tim Divisi Hukum H2D. Dia adalah advokat senior sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.
Lantas apa alasan BW memilih turun gunung membantu penantang petahana Kalsel di Pilgub 2020 ini?
“Ada sesuatu yang menarik. Kalau mau menegakkan pemilihan secara baik, maka tak sekadar memilih kepala daerah, namun kita bisa membangun peradaban,” ucap Bambang Widjojanto kepada awak media, Rabu (28/10) siang.
Meski sebagai masyarakat yang berasal dari luar Kalsel, BW rupanya tetap mencermati Pilkada 2020.
Upaya hari ini, sambung dia, tak lain guna membantu proses pemilihan bisa berjalan benar-benar menegakkan apa yang telah menjadi aturan.
Berdasar informasi dari pelapor dan mempelajarinya, maka BW menilai terdapat unsur-unsur yang cukup.
“Apa itu unsurnya? Kami harus lapor terlebih dahulu ke Bawaslu sebagai etika. Jangan lapornya ke media dahulu,” tegasnya.
BW mengungkapkan saat ini banyak aturan-aturan yang dilanggar. Namun, ia enggan menyebutkan pelanggaran tersebut.
“Apalagi salah satu keahlian saya, emang menangani masalah Pemilukada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jurkani dan kembali mengadukan BirinMu ke Bawaslu Kalsel pagi tadi.
Ancaman Diskualifikasi