Hot Borneo

Buruh Tantang Paman Birin! Berani Angkat UMP Kalsel Seperti Gubernur DKI Jakarta

Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sekitar 3,47 persen, tak membuat para buruh gembira.

Featured-Image
UMP Kalimantan Selatan akan diumumkan 20 November 2022. Foto: CNN Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sekitar 3,47 persen, tak membuat para buruh gembira.

Mereka tetap menginginkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin, bersikap berani untuk menaikkan UMP sebesar 13 persen.

"Kami sudah meminta anggota di Dewan Pengupahan Kalsel agar mempertahankan kenaikan UMP sebesar 13 persen," papar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Selasa (22/11).

Keputusan tersebut didasari fakta bahwa kenaikan UMP tidak selalu mengacu terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan rataan maksimal 10 persen.

"Keputusan Gubernur Kalsel sangat berperan dalam memutuskan kenaikan UMP. Makanya tinggal keberanian pimpinan daerah dalam mengambil sikap," tegas Yoeyoen.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum 10 Persen, Buruh Kalsel Rencanakan Aksi

Baca Juga: Buruh Kalsel Berjuang Naikkan UMP 2023 Rp300 Ribu!

Pun beberapa pemerintah daerah sudah menerapkan kenaikan UMP di atas standar Permenaker. Salah satunya DKI Jakarta melalui keputusan pejabat gubernur sebelumnya Anies Baswedan.

"Faktanya Gubernur DKI Jakarta tidak dipecat oleh Presiden. Makanya tinggal tergantung keberanian Gubernur," imbuh Yoeyoen.

Di sisi lain, kenaikan UMP belum sebanding dengan efek domino dari kenaikan BBM terhadap sejumlah barang dan kebutuhan lain.

"Terlebih pemerintah juga tidak bisa menahan laju kenaikan harga bahan pokok. Berbeda kasus kalau upah tidak naik, sementara harga bahan pokok tidak ikut naik," urai Yoeyoen.

Diyakini kenaikan UMP minimal 13 persen tidak terlalu memberatkan Pemprov Kalsel. Apalagi kenaikan ini juga membantu masyarakat menghadapi inflasi dan resesi global.

"Makanya kalau cuma naik 4 persen, sama saja dengan tidak naik sama sekali. Memang nilai yang diperoleh bertambah, tetapi nilai rupiah malah berkurang," pungkas Yoeyoen.

Editor


Komentar
Banner
Banner