Tak Berkategori

Bupati Tabalong Keluarkan Surat Edaran Perubahan Jadwal Pengangkutan Sampah

apahabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran perubahan jadwal pengangkutan sampah di…

Featured-Image
Petugas DLH Tabalong saat mengangkut sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengeluarkan surat edaran perubahan jadwal pengangkutan sampah di kawasan perkotaan.

Surat edaran dengan Nomor : B.0005 BUP/DLH/800.01/776/2022 ini dikeluarkan sebagai upaya mewujudkan kawasan perkotaan yang bersih, nyaman dan mengurangi kemacetan aktivitas pengguna jalan pada pagi hari.

Pada surat edaran tersebut disebutkan, dengan perubahan jadwal tersebut maka pengangkutan sampah yang biasanya dilaksanakan dimulai pukul 06.00 Wita sampah selesai, maka mulai tanggal 03 Januari 2022 dirubah menjadi pukul 02.00- 06.00 Wita.

Menindaklanjuti perubahan jadwal di atas diharapkan masyarakat yang berada pada jalur pengangkutan tersebut meletakkan sampahnya pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau tempat pengumpulan sampah lainnya pada pukul 18.00-24.00 Wita.

Bagi masyarakat yang masih membuang sampahnya setelah jadwal pengangkutan yaitu di atas pukul 06.00 Wita dalam masa sosialisasi edaran ini selama 1 bulan, sampah tersebut akan diangkut oleh petugas patroli kebersihan kota pada pukul 06.0012.00 WITA.

Setelah masa sosialisasi perubahan jadwal pengangkutan ini berakhir, bagi masyarakat yang membuang sampahnya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam surat edaran Bupati Tabalong akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rowi Rawatiance, membenarkan adanya surat edaran Bupati Tabalong tersebut.

“Iya, surat edaran Nomor : B.0005 BUP/DLH/800.01/776/2022 memang dikeluarkan Bupati Tabalong,” jelasnya, Rabu (12/01).

Kata Rowi, adapun jalur pengangkutan sampah di kawasan perkotaan Tanjung dengan jadwal pengangkutan setiap hari mulai pukul 02.00-06.00 Wita berlaku sejak 3 Januari meliputi, jalan Cenderawasih – jalan Sudirman (Kantor Pengadilan) – Kantor Bupati – jalan Jendral Basuki Rahmat – jalan Simpang 3 Pangkalan.

Jalan Sudirman – PHM Noor – Monumen Tanjung Puri – DPRD – batas kota di Maburai.

Monumen Tanjung Puri – jembatan Guru Danau – Pasar Mabu’un – Komplek Guru Danau.

“Monumen Tanjung Puri – jalan PHM Noor – jalan P Antasari – Bank Kalsel,” beber Rowi.

Selain itu sambung Rowi, Pasar Plambon – RS Usman Dundrung – jalan Jaksa Agung Soeprapto – jalan Murjani – PDAM – kuburan muslimin Tanjung – jalan Penghulu Rasyid – Jangkung (batas kota).

Pasar Plambon – Simpang Guru Danau – SMK Farmasi – Simpang Islamic Center – Mesjid Muhammadiyah Mabu’un – Kantor Samsat

Simpang 3 Pangkalan – Jembatan Belly Hikun – Maandal – Puskesmas Murung Pudak – Simpang 4 Pasar Lama – jalan Syuhada – Gambah.

Simpang 4 Polres (jalan Anggrek Raya) – Simpang 3 Pasar Kapar – Kantor Camat Murung Pudak – jalan Gunung Sari (lapangan golf).

“Simpang 4 Sulingan – Kantor Camat Tanta – jalan Ali Said (Padat Karya) ke Simpang 4 Tanjung Selatan,” pungkas Rowi.



Komentar
Banner
Banner