Tak Berkategori

Bupati Tabalong Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Malam Takbiran dan Salat Idulfitri 1433 H

apahabar.com, TANJUNG -Menjelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Bupati H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net.

bakabar.com, TANJUNG -Menjelang lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Bupati H Anang Syakhfiani mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Tabalong.

Surat edaran dengan Nomor : B. 375/BUP/KESRA/400/04/2022 yang dikeluarkan pada 28 April 2022 tersebut berisi tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idulfitri tahun 1443 H.

"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idulfitri 1433 H,” kata Bupati Anang Syakhfiani dalam surat edaran tersebut.

Berikut ketentuan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idulfitri 1443 H di Kabupaten Tabalong :

1. Malam Takbiran
a. Masyarakat di himbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
b. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

2. Shalat Idul Fitri
a. Umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

b. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

c. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H / 2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

d. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

e. Penyelenggaraan salat Idulfitri wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, masker medis, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker.

Kemudian mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing- masing, mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

Selanjutnya, memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah atau tausiah wajib memenuhi ketentuan, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena).

“Masyarakat yang mengadakan kegiatan Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Bupati Anang.



Komentar
Banner
Banner