bakabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar mengapresiasi kalangan DPRD Kotabaru telah menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Apresiasi itu disampaikan Sayed Jafar pada paripurna laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Senin (5/7).
Bupati mengatakan, sejauh ini ketua, wakil, dan seluruh anggota DPRD Kotabaru sendiri telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda, hingga diterima, lalu disetujui melalui paripurna.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap menerima segala kritik, evaluasi, dan sumbangan saran yang konstruktif dari ketua bersama anggota DPRD Kotabaru.
Sebab, kritikan tersebut menjadikan Kotabaru lebih baik dan tetap mempertahankan WTP pada tahun berikutnya.
“Selanjutnya, persetujuan bersama ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi sesuai amanat perundangan meliputi, aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas, agar bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya.
Diketahui, laporan akhir proses pembahasan DPRD atas satu buah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dibacakan Wakil Ketua DPRD M Arif.
Di dalamnya menyatakan bahwa, DPRD Kotabaru menyetujui untuk bisa dijadikan Perda.