Hot Borneo

Bupati PPU Diduga Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

  apahabar.com, JAKARTA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud diduga meminta uang…

Featured-Image
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud diduga meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Foto-Ist

bakabar.com, JAKARTA – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud diduga meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.

“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas’ud Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, dikutip dari medcom, Kamis, (31/3).

Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.

Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Karena, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.

Setelah itu, Zuhdi dibantu pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri Rp1 miliar. Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan.

“Termasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan),” ujar Helmi.

Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya memberikan uang itu ke Gafur di sebuah hotel di Samarinda.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Komentar
Banner
Banner