bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Pengadilan Agama (PA) Kandangan dan PA Negara di Aula Rakat Mufakat Setda setempat.
MoU itu bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Muhammad Noor, pihak PA Kandangan dan Negara beserta jajarannya.
Bupati HSS mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu tentang pemberian layanan hukum kepada masyarakat yang berkaitan dengan pengadilan agama.
“Mudah-mudahan nota kesepakatan yang ditanda tangani ini memberi manfaat yang besar untuk layanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Fikry.
Bupati HSS mengapresiasi kegiatan tersebut dan terus mendukung semangat para srikandi pengadilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala PA Kandangan, Hikmah menjelaskan bahwa nota kesepakatan yang ditandatangani bersama pemerintah daerah ada 10 poin yang menjadi prioritas dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat.
Diantaranya pelayanan publik terpadu yang terintegtritas bersama dinas-dinas terkait, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, dan pencegahan pernikahan usia anak.
“Maka dari itu kami terus bersinergi, seluruh aparatur pengadilan dengan Pemkab HSS dan stakeholder terkait untuk mendukung program pemerintah ini,” ucap Hikmah.
Pengadilan agama terus berupaya untuk turun ke masyarakat, akan tetapi perlu kewenangan dan koordinasi bersama Pemkab HSS supaya sosialisasi bisa hingga tingkat desa-desa.
“Jadi saat kami melaksanakan program-program kerja, kita bisa mendapatkan dukungan baik moril ataupun materil yang tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala PA Negara Nofia Mutiasari berharap dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan dapat menjadikan payung hukum sebagai instasi vertikal yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dimulai untuk bersinergi kepada masyarakat dan ini mencipatakan pelayanan di peradilan. Mencipatakan perubahan yang mahal menjadi murah dan yang susah menjadi mudah,” tandasnya.