bakabar.com, KUALA KURUN - Tak mematuhi komitmen, semua jenis angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dilarang melintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Larangan melintas tersebut diberlakukan Bupati Jaya Samaya Monong sejak pukul 06.00, Rabu (2/11), hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ikhwal penutupan ini disebabkan kemarahan Bupati Gunung Mas, setelah PBS dianggap tidak memenuhi komitmen dalam penanganan kerusakan Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
"Mulai 2 November 2022 pukul 06.00, kendaraan angkutan PBS, baik perkebunan, pertambangan maupun kehutanan, tidak boleh lagi melewati Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya," tegas Jaya usai rapat monitoring dan evaluasi penanganan kerusakan jalan, Selasa (1/11) sore.
"Saya sudah melihat kondisi di lapangan sangat kacau, lantaran komitmen tidak dipegang. Sebelumnya saya sudah menyampaikan bahwa kontrak pekerjaan perbaikan selama 6 bulan sampai akhirnya diaspal," imbuhnya.
Sebelum memutuskan ditutup, Jaya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kerusakan ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
Bahkan kerusakan yang juga disebabkan lalu-lalang kendaraan angkutan PBS tersebut, sering menyebabkan antrean panjang kendaraan.
"Tugas Bupati tidak hanya mengurusi jalan rusak. Saya tidak mungkin setiap hari mengontrol jalan tersebut. Namun begitu saya tidak turun mengontrol, sejumlah pihak malah melanggar komitmen," papar Jaya.
"Saya tidak ingin semua investasi di Gunung Gumas, justru tidak memberikan keuntungan kepada masyarakat," tandasnya.