bakabar.com, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengeluarkan Surat Edaran songsong tahun baru 2021. SE Nomor: 443.1/185/XII/satgascovid-19 tentang peningkatan penanganan Covid-19.
Konsekuensi Surat Edaran dipastikan bakal berimbas pada roda perekonomian masyarakat. Sebab ada poin melarang atau membatasi pedagang warung kopi hingga menutup akses ke tempat wisata ditutup.
Bupati Barito Utara Nadalsyah menggambarkan, surat edaran tersebut menindaklanjuti maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
SE itu juga terkait dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.
Begini beberapa poin dalam surat edaran tersebut:
1. Menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker
2. Membatasi perjalanan keluar daerah pada saat libur Tahun Baru.
3. Dilarang melakukan perayaan Tahun Baru dengan melaksanakan kembang api/mercon /petasan/live musik/akustik dan hiburan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
4. Karaoke, tempat hiburan malam, Cafe, warung kopi/Coffee Shop dan tempat sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 02 Januari 2021.
5. Tempat objek wisata tutup mulai tanggal 1-3 Januari 2021 dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata.
6. Warung makan, angkringan, warung tenda dan warung sejenisnya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
7. Masyarakat yang merayakan Tahun Baru 2021 agar dilakukan di rumah masing-masing dengan cara sederhana.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut bupati berharap agar masyarakat ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.