Pemkab Barito Utara

Bupati Barut Lantik PAW BPD 3 Desa di Kecamatan Teweh Selatan

Bupati Barut Lantik PAW BPD 3 Desa di Kecamatan Teweh Selatan.

Featured-Image
Pelantikan anggota BPD PAW di tiga desa Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara. Foto-Ist

bakabar.com, MUARA TEWEH - Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Kecamatan Teweh Selatan, Senin (16/1/2023).

Pelantikan PAW anggota BPD berlangsung di aula Kecamatan Teweh Selatan. Mereka yakni anggota BPD PAW Desa Tawan Jaya, Desa Trinsing dan Desa Trahean.

Bupati usai melantik anggota BPD PAW meminta kepada para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Teweh Selatan untuk lebih meningkatkan semangat dan etos kerja.

"Kepada seluruh anggota BPD untuk menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga desa lainnya, serta mengawal aspirasi warga, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori pemerintahan desa berdasarkan tata kelola yang baik," kata Bupati H Nadalsyah saat menyampaikan sambutannya, Senin (6/3/2023).

Menurut bupati, BPD juga harus membuat dan mempunyai peraturan tata tertib yang dibahas dan dalam musyawarah.
Selain itu, BPD juga membuat laporan kinerja sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat desa yang membuat keterangan penyelenggaraan yang meliputi capaian pelaksanaan RPJM desa,RKL Desa, APBDES. Kemudian capaian penugasan dan pemerintah.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan perwakilan wilayah. Dengan begitu BPD berfungsi menetapkan peraturan desa, berupaya menampung aspirasi masyarakat.

Pemerintahan desa dituntut mampu tumbuh kembang dan partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan.

Lebih lanjut Nadalsyah menegaskan desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah masing-masing. Terdiri dari kepala desa beserta perangkat dan BPD yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD dan Kepala Desa adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. "Sebagai mitra hendaknya antara BPD dan kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik baiknya dalam menetapkan kebijakan pembangunan," kata bupati yang akrab disapa H Koyem ini.

BPD dan kepala desa juga bekerja sama dalam perencanaan program prioritas pembangunan yang sudah tertuang dalam Musrenbang, sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Camat Teweh Selatan Sodiq menyampaikan sumpah janji dan peresmian PAW anggota BPD ini berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Musyawarah Desa," ucap Camat .

Dalam kegiatan tersebut selain dihadiri Bupati Barito Utara H Nadalsyah juga dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa, Pedamping Desa serta undangan lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner