bakabar.com, MARTAPURA - Bupati H Saidi Mansyur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Banjar, Kamis (1/8) pagi.
Sebanyak 277 kepala desa dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024 yang menyatakan masa jabatan bertambah dari enam menjadi delapan tahun.
"Seiring penambahan masa jabatan, diharapkan kepala desa terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bertanggungjawab, melayani masyarakat lebih baik lagi, meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia di desa," papar Saidi.
“Kemudian dalam melaksanakan program, kepala desa selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait, serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)," imbuhnya.
Untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi, Pemkab Banjar menyediakan anggaran untuk kepala desa yang ingin melanjutkan pendidikan.
“Kedepannya tantangan yang dihadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional. Namun demikian, semua tugas tetap harus dilaksanakan dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras," pesan Saidi.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banjar, H Syahrialludin, menjelaskan sedikitnya 20 kepala desa yang akan menyelesaikan pengabdian sepanjang 2024.
"Namun karena mendapatkan perpanjangan masa jabatan, maka dua tahun lagi baru dilakukan pemilihan kepala desa yang baru," tutur Syahrialludin.