Kalsel

Bunuh Balita, Ibu Tiri di Banjarmasin Terancam Sanksi Berat

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pembunuhan balita berusia 4 tahun berinisial NMA di Banjarmasin bergulir…

Featured-Image
Ibu Tiri pembunuh balita di Banjarmasin terancam sanksi berat. Ilustrasi-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pembunuhan balita berusia 4 tahun berinisial NMA di Banjarmasin bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Kamis pekan lalu, dakwaan DL (21) dibacakan jaksa penuntut. Dia didakwa karena diduga telah menganiaya anak tirinya sendiri, NMA, hingga tewas.

Sebelumnya, DL ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Ia diduga kuat sebagai orang yang membuat NMA meninggal.

Kematian NMA dinilai tak wajar. Awalnya balita itu dinyatakan meninggal lantaran jatuh dari sepeda saat diasuh DL. Namun hasil autopsi berkata lain.

Polisi menyimpulkan kalau NMA meninggal lantaran dianiaya dengan benda tumpul yang diduga dilakukan oleh DL lantaran sakit hati.

DL dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Kendati begitu, DL bisa dihukum lebih berat dari ketentuan itu.

Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji, menyampaikan di pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak diatur bahwa hukuman bisa ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan adalah wali atau orang tuanya korban.

“Artinya bisa lebih. Alasanya karena ia orang yang diserahkan tanggung jawab untuk melindungi anak itu,” jelas Radityo, Rabu (6/10).

Radityo yang juga sebagai jaksa penuntut menyampaikan pada Kamis (7/10) besok, sidang lanjutan perkara ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa.

“Sidang berikutnya Kamis ini (7/10) agenda eksepsi, yang bersangkutan pakai penasihat hukum,” pungkas Radityo.



Komentar
Banner
Banner