News

Buntut Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Diadukan ke Polisi

Beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Klopper menghebohkan jagat media sosial. Atas dasar tersebut, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bares

Featured-Image
Rebecca Klopper. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Beredarnya video syur diduga mirip Rebecca Klopper menghebohkan jagat media sosial. Atas dasar tersebut, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri.

"Kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia datang ke Mabes Polri untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana pornografi yang lagi ramai," kata salah satu anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim, dikutip dari detikHot, Selasa (23/5.

"Kami sudah konsultasi di siber, sudah ada surat tanda terima aduan kami langsung ke Kabareskrim," ujarnya melanjutkan.

Karena masih dalam berbentuk aduan, Mualim diminta untuk mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat laporannya.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral. Foto-net
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat aduan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral. Foto-net

"Hari ini masih dalam bentuk aduan, karena kami akan mempersiapkan laporan kami, bukti-buktinya, untuk memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini," tutur Mualim.

Menurutnya, hal ini sangat tidak sesuai dengan moral anak bangsa.

"Kami menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, sangat merusak moralitas anak bangsa," terang Mualim.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal: Tidak Ada Urusan dengan Kami

Lebih lanjut, aduan ini melibatkan dua pihak diantaranya seorang berinisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.

"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini," ungkap.

"(Pasal yang dimuat dalam aduan ini) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner