Tak Berkategori

Buntut Tragedi Pal 5, Perombakan Jam Edar Truk di Banjarmasin Menguat

apahabar.com, BANJARMASIN – Insiden truk selip di Km 5, Jalan Ahmad Yani harus dibayar mahal dengan…

Featured-Image
Warga mengevakuasi tubuh pemotor yang tertindih truk selip di Pal 5, Jalan Ahmad Yani Banjarmasin Timur, Jumat (3/12) siang. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden truk selip di Km 5, Jalan Ahmad Yani harus dibayar mahal dengan tewasnya Humardani. Aturan jam edar truk saat ini dianggap sudah tak lagi relevan.

Lantas, bagaimana bisa truk bermuatan puluhan karung limbah medis itu melintas di jam sibuk?

Sesuai aturan lalu lintas, rupanya Surat Keputusan (SK) Wali kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2009 sudah mengatur demikian.

Sesuai SK, larangan truk masuk ke dalam kota hanya berlaku pada pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan pukul 15.00 hingga pukul 18.00.

Melihat kerawanan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri menyarankan pemerintah segera menyesuaikan aturan jam edar.

“Melihat kerawanan kecelakaan tersebut, sudah saatnya disesuaikan,” ujarnya.

Selain itu, Pazri menilai pemerintah harus lebih tegas menegakkan aturan mengenai jam edar truk.

“Dulu ada tim gabungan untuk menindak, tak cuma aparat penegak Perda,” ujarnya.

Polisi merilis penyebab kecelakaan bukan karena pelanggaran jam edar. Insiden berlangsung pada pukul 13.00.

Lantas, bagaimana pengawasan oleh Pemkot?

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali sudah pernah meminta Pemkot Banjarmasin kembali memperketat pengawasan.

“Itu pernah kita sampaikan saat pembahasan anggaran baru tadi,” ujar Matnor.

Karenanya, Matnor kembali meminta Pemkot mengevaluasi jam edar mengingat insiden yang merenggut nyawa Humardani justru terjadi di jam sibuk.

“Saat ini truk masuk dengan tidak memperhatikan jam sibuk orang pengguna jalan anak sekolah, orang kerja yang berpotensi celaka di jalan raya. Mestinya truk dan kontainer dilarang masuk, harus lewat Jalan Gubernur Soebarjo atau tol,” pintanya.

Lantas, adakah upaya memanggil dinas terkait di Pemkot Banjarmasin? Matnor mengarahkannya ke Komisi III.

Ketua Komisi III Isnaini mengaku akan mengambil langkah untuk mengatur regulasi mengenai jam edar angkutan berat di dalam kota.

“Kita akan segera memanggil dinas terkait untuk menyusun kembali regulasi tersebut,” katanya.

Pamit Terakhir Korban Truk Maut di A Yani Banjarmasin

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Gustaf Adolf Mamuaya sepakat bila SK 18/2009 direvisi. Sebab, kepadatan lalu lintas di Banjarmasin tak lagi seperti waktu SK tersebut diketuk.

“Jumlah kendaraan juga sudah berbeda dengan saat ini,” ujarnya perwira melati satu ini.

Menurutnya, ada beberapa poin yang mesti diubah. Utamanya mengenai jam masuk kendaraan di atas roda 6.

“Rencananya diubah dari pukul 16.00 hingga 20.00, kendaraan angkutan di atas roda 6 tidak boleh melintas di dalam kota,” katanya.

Gustaf berharap SK baru bisa diketok palu bulan ini. Hingga di awal 2022, bisa segera diimplementasikan.

“Jam 15.00 sampai jam 18.00 berdasar data Dishub itu jumlah kendaraan yang melintas masih cukup padat, terutama melewati pukul 18.00,” ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, penyebab kecelakaan diduga lantaran kelalaian pengemudi truk, Niki Adiat (24).

Adiat mengaku dari Kintap, bolak-balik kawasan Gatot Subroto guna mengangkut limbah medis sebuah klinik.

Melaju dengan kecepatan sekira 60 km, Adiat menginjak pedal remnya secara tiba-tiba di Pal 5, Jalan Ahmad Yani.

Truk yang dikendalikannya hilang kendali saat berhadapan dengan sebuah mobil di putaran balik Pal 5, Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin Timur.

Ban truk yang gundul membuat truk mengalami selip. Ditambah jalan yang basah akibat guyuran hujan siang tadi.

“Truk ini tidak bisa menjaga jarak,” ujarnya.

Kemungkinan kelalaian pengemudi truk sekaligus membantah dugaan jika truk Adiat mengalami over dimension over loading alias odol.

Berat maksimal sebuah truk adalah 5,5 ton. Rinciannya, maksimal muatan 2,5 ton, dan bobot truk kosong 3 ton.

Sementara bobot truk yang dikemudikan Adiat dilaporkan hanya mencapai 3,8 ton sekalipun mengangkut puluhan karung limbah medis.

“Jadi sementara ini murni ban gundul sama jalan licin,” ujarnya.

Adiat kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Laka, Satlantas Polresta Banjarmasin. Pemuda satu ini terancam pidana Pasal 310 ayat 4, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, apa kata Pemkot Banjarmasin?

Kabid Lalu Lintas, Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan kepada sopir yang melanggar batas jam operasional di jalan-jalan kota.

“Karena itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. Kami tidak bisa melarang, kewenangan kami hanya sebatas memasang rambu dan imbauannya saja,” ujarnya, dihubungi terpisah.

Selama pandemi diakuinya memang terjadi penambahan jumlah truk yang melintas di jalan kota dengan melanggar aturan waktu yang sudah ditetapkan.

“Selama pandemi ini, hanya aturan di jam pagi saja yang efektif. Sorenya kami lihat masih banyak yang melanggar,” ucapnya.

Padahal menurutnya, truk hanya boleh melintas ketika sebelum atau melewati waktu yang sudah ditentukan karena sudah diatur SK 18/2009.

“Kami minta kesadaran para sopir untuk bisa mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi

Komentar
Banner
Banner