bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon, akan melayangkan somasi kepada Bank Negara Indonesia (BNI) dan PLN Kalsel-Teng.
Hal tersebut buntut dari tidak jelasnya struk token listrik di salah satu ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 7, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Pada saat itu, saya mengisi token listrik Rp500 ribu di ATM BNI. Setelah transaksi, struk yang keluar tidak jelas," ucap Fauzan Ramon kepada bakabar.com, Minggu (20/11) malam.
Pengacara kondang ini tidak mempermasalahkan nominal Rp500 ribu tersebut. Namun, ia lebih menyayangkan terkait pelayanan yang diberikan PLN kepada pelanggan.
"Ini kan soal layanan yang diberikan. Mungkin ada orang di luar sana mengalami kejadian serupa, tapi bingung mau berkeluh kesah ke mana," katanya.
Pasca-kejadian itu, ia sempat menyampaikan permasalahan ke PLN Kalsel-Teng. Tetapi, sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut.
Terlebih, ini bukan kali pertama baginya. Sebelumnya sekitar 6 bulan lalu, peristiwa serupa juga terjadi menimpanya.
"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Ia meminta baik PLN Kalsel-Teng maupun BNI bertanggung jawab akan kejadian tersebut. Jika tidak, maka dirinya mengancam bakal melayangkan somasi kepada kedua instansi itu.
"Rabu nanti akan saya layangkan somasi. Saya meminta tanggung jawab PLN dan BNI," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari kedua instansi tersebut.