bakabar.com, JAKARTA - Buntut tindak penganiayaan yang dilakukan sang anak, jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Rafael merupakan ayah Mario Dandy Satrio, pelaku tindak penganiayaan yang sekarang telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya minta RAT dicopot dari jabatan dan tugas. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan," tegas Sri Mulyani seperti dilansir Tempo, Jumat (24/2) pagi.
"Saya akan terus memonitor perkembangan kasus RAT. Sekali lagi sampaikan simpati, doa dan permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Kita semua akan memperbaiki dan menjaga Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak
Baca Juga: Pejabat Ditjen Pajak Akui Kesalahan Sang Anak, Aniaya David hingga Koma
Jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pencopotan Rafael sendiri didasarkan kepada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pencopotan tersebut juga bermaksud untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu terhadap Rafael," tambah Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan.
Seperti diketahui seusai penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban bernama David Latumahina, Rafael ternyata diduga melakukan pelanggaran.
Rafael tak melaporkan seluruh harta kekayaan yang mencapai Rp56 milar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ironisnya mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario untuk mengejar korban, pun tak masuk dalam daftar harta Rafael. Bahkan mobil berwarna hitam dengan nopol asli B 2571 PBP ini juga menunggak pajak.
Baca Juga: Wow! Segini Kekayaan Orang Tua Anak Penganiaya Putra Pengurus GP Anshor
Baca Juga: Aniaya Putra Pengurus GP Anshor, Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Tersangka