Nasional

Buntut Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Tagar #BeraniJujurPecat Bergema

apahabar.com, JAKARTA – Tagar #BeraniJujurPecat! menggema di media sosial sebagai buntut penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan…

Featured-Image
Tagar #BeraniJujurPecat! menyambut penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Tagar #BeraniJujurPecat! menggema di media sosial sebagai buntut penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

75 pegawai tersebut dinonaktifkan, setelah tak lulus asesmen alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasatgas Penyidik KPK, Novel Baswedan, termasuk dalam 74 pegawai lain yang tidak lulus tes dan dinonaktifkan.

Lantas sejumlah pemerhati sosial, termasuk pegawai KPK, memakai tagar #BeraniJujurPecat sebagai bentuk respons aksi yang dinilai sewenang-wenang itu.

Tagar #BeraniJujurPecat kemudian diunggah ke media sosial Twitter dan sempat trending dibicarakan warganet. Tagar tersebut dipakai warganet sekaligus disertai unggahan kaus hitam dengan tulisan sama.

“Selamat menikmati kemenangan! Ya, kalian yang telah menekuk harapan,” tulis wartawan senior Budi Setyarso melalui akun @BudiSetyarso.

Unggahan Budi kemudian juga dibalas oleh Novel Baswedan menggunakan akun Twitter pribadi @nazaqistsha.

Seperti dilansir CNN, sejumlah pegawai KPK lain juga terpantau sempat mengganti foto profil WhatsApp mereka dengan foto yang sama.

Gambar itu menunjukkan latar hitam dan lingkaran berwarna merah dengan tulisan putih ‘Berani Jujur Pecat’.

Tagar #BeraniJujurPecat sekaligus juga menjadi pelesetan dari tagline antikorupsi yang dikampanyekan KPK lewat tagar #BeraniJujurHebat. Tagline tersebut dikampanyekan KPK dalam tur Hari Antikorupsi sejak 2011.

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah jauh-jauh hari membantah telah memecat 75 pegawai tersebut.

“KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang secara tidak hormat,” tukas Firli Bahuri, Rabu (5/5).

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, membantah Istana telah ikut campur dalam penilaian hasil asesmen pegawai KPK.

“Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah diatur PP Nomor 41 Tahun 2020. TWK juga diatur jelas dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

“Namun ada yang memberikan penilaian bahwa ini adalah upaya dan intervensi Presiden dalam rangka menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang menolak UU KPK. Ini pasti fitnah,” tegasnya.



Komentar
Banner
Banner