bakabar.com, BANJARBARU - Buntut dari terjadinya pembunuhan di depan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Trikora Banjarbaru Kamis (25/5) dini hari kemarin, izin THM tersebut terancam dicabut. Pembunuhan itu diduga dilakukan pelaku setelah meminum minuman keras.
Kadisporabudpar Banjarbaru Yani Makkie mengatakan, jika sebelum kejadian pembunuhan ini, THM tersebut sudah diberi surat peringatan kedua (SP2).
"Memang di kafe itu, sebelum kejadian ini sudah kita berikan SP 1 dan SP 2 karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Dan dengan kejadian terbaru ini, segera akan kami surati kembali untuk mempertanggungjawabkan terkait miras di tempatnya serta alasannya menjual miras," ujarnya saat dihubungi awak media, Jumat (26/5) siang.
Ihwal SP3 ini, ungkapnya, akan segera dilayangkan seusai pihaknya memantau langsung ke THM yang dimaksud.
"Kami akan secepatnya ke lapangan, lalu hasilnya akan dilaporkan, kalau memang ada kedapatan, memang ada temuan langsung di SP 3," ungkapnya.
Meski demikian, kalaupun tidak ditemukan akan tetap ditegur. Pasalnya, sudah ada laporan dan kejadian pembunuhan depan THM tersebut.
"Laporan itu menjadi dasar. Kalau nanti di SP3 maka izinnya langsung dicabut," tegas Kadisporabudpar ini.
Tentunya, samungnya, Disporabudpar juga melibatkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarbaru.