bakabar.com, JAKARTA - menyusul pembakaran Al Quran oleh politikus sayap kanan, Rasmus Paludan, di Stockholm akhir pekan lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg.
"Betul, sudah dipanggil," kata juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dilansir CNNIndonesia, Selasa (24/1).
Namun, Faizasyah tak menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya pemanggilan itu berlangsung.
"Waktu pertemuannya sendiri masih dikoordinasikan. Namun, [akan dilakukan] secepat-cepatnya," ujar Faizasyah lagi.
Sementara itu, Kedutaan Besar Swedia di Jakarta mengonfirmasi bahwa Berg akan menggelar pertemuan dengan pihak Kemlu RI, menurut laporan AFP.
Kedubes Swedia di Jakarta juga tak memberikan waktu pasti pertemuan.
Politikus Swedia, Rasmus Paludan, menuai sorotan dan kecaman usai membakar salinan Al Quran saat demonstrasi di depan kedubes Turki di Stockholm, pada Sabtu (21/1).
Paludan memang dikenal sebagai politisi sayap kanan radikal yang anti Islam.
Aksi tersebut dilakukan Paludan sebagai bentuk penolakan terhadap tuntutan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Swedia agar tak lagi melindungi aktivis Partai Pekerja Kurdi (PKK) di negaranya. Turki menganggap PKK organisasi separatis dan teroris.
Erdogan menyampaikan permintaan itu kepada Swedia sebagai salah satu syarat jika Stockholm ingin mendapat restu Turki bergabung dengan Aliansi Pertahanan Negara Atlantik Utara (NATO).
Namun, aksi Paludan itu dianggap tidak masuk akal dan tercela karena menyulut perselisihan agama.
Indonesia menjadi salah satu negara mayoritas Muslim yang mengecam tindakan Paludan.
"Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockholm (21/1)," demikian pernyataan Kemlu di Twitter pada Minggu.
Kemlu menyebut aksi penistaan kitab suci itu melukai dan menodai toleransi umat beragama. Mereka juga menggarisbawahi kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Pakistan, hingga Turki sendiri mengecam aksi Paludan dan menyayangkan otoritas Swedia tidak mencegahnya melakukan hal tersebut.