bakabar.com, BANJARMASIN – Ada yang berbeda dari kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin, Selasa (22/2). Tak tampak lagi stick cone.
Tongkat penanda jalur sepeda senilai ratusan juta rupiah tersebut terpaksa dicabut Dinas Perhubungan Banjarmasin.
Pertimbangannya, terjangan air bah yang meredam kawasan jalan lintas provinsi tersebut.
"Iya kita lepas karena musibah banjir dan stick cone terendam cukup lama," ujar Plt Kepala Dishub Banjarmasin, Endry, Selasa (23/2).
Alasan lain, gencarnya program normalisasi sungai sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Pemkot mesti menurunkan alat berat untuk menertibkan jembatan bangunan gedung (JBG).
Praktis, untuk mendukung program tersebut, stick cone terpaksa dilepas. Semuanya.
"Kita evaluasi dan lihat ke depannya," tambahnya.
Lantas dikemanakan ratusan stick cone tersebut?
Stick cone tersebut, kata dia, dilepas dan diamankan di tempat tertentu.
Langkah itu sambil mengecek kondisi tongkat berwarna oranye itu imbas terjangan banjir.
Termasuk, pengecekan dalaman stick cone yang memuat material besi.
“Material besi ini yang tidak boleh hancur,” ujarnya.
Pasalnya, setelah normalisasi sungai berakhir, pihaknya akan kembali memasang stick cone seperti sedia kala.
Namun lokasi rincinya belum dipastikan. Pihaknya akan mengambil referensi dari daerah lain terkait tatanan jalur sepeda.
Apabila mengambil contoh di DKI Jakarta, jalur sepeda hanya berupa cat berwarna hijau dan putih.
"Kita lihat karena pengambil kebijakan pasti ada pro dan kontra," pungkasnya.
Untuk diketahui, stick cone dipasang Dishub Banjarmasin dari kilometer 2, hingga km 6, sejak November 2019 silam.
Pro-kontra sempat mengiringi pemasangan stick cone lantaran dinilai mengganggu kenyamanan pengendara jalan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan perlu anggaran Rp140 juta untuk ratusan stick cone tersebut.
"Sekitar 347 stick cone dipasang di situ dengan menggunakan APBD tahun 2020," ujarnya.
Dipilihnya Jalan Ahmad Yani lantaran kawasan tersebut dinilai cukup lebar. Selain tentunya banyak dilalui pengendara dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan pesepeda.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Lalu Lintas pengguna sepeda merupakan prioritas kedua setelah pejalan kaki.
Sehingga ia menilai sudah sepantasnya pemerintah membuatkan fasilitas guna memberikan rasa aman terhadap salah satu pengguna jalan tersebut.