News

Buntut Kecelakaan Selvi, Kompol D Dinyatakan Langgar Etik Terkait Zina

Usai dilibatkan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik

Featured-Image
Mobil Audi A6 yang diduga menabrak Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat. Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Usai dilibatkan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

Kompol D adalah anggota polisi yang diklaim oleh Nur sebagai suami. Nur merupakan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi.

Nur turut menyebut Kompol D pula yang mengizinkan mobil yang ditumpangi masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur.

Baca Juga: Resmi! Pengemudi Audi Ditahan Terkait Kasus Tabrak Lari Selvi

Belakangan terungkap fakta ternyata Kompol D bukan pasangan suami istri, tetapi memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Mereka disebut telah menjalin hubungan sejak April 2022.

Akhirnya Divisi Propam Polri turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dilansir CNN, Selasa (31/1).

"Terutama Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tambahnya.

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D, masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik.

Baca Juga: Daus Mini-Selvia Bulan Madu ke Bali

"Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari terhadap Kompol D di Polda Metro Jaya," tegas Trunojoyo.

Adapun penyelidikan kecelakaan akan ditangani Polres Cianjur. Diketahui mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi, serta menggunakan pelat nomor palsu.

"Oleh karena locus delicti di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkas Trunojoyo.

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi ini, polisi telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.

Sugeng juga telah ditahan Polres Cianjur, seusai diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur, Sabtu (29/1).

Sugeng dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatan ini, Sugeng terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner