News

BUMN Merugi, Siap-Siap Tak Terima Kucuran Dana PMN

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak akan memberikan dana Penyertaan Modal…

Featured-Image
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Tribunnews

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak akan memberikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan plat merah yang mengalami kerugian.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebanyak dua BUMN seperti Garuda dan Jiwasraya mengalami kerugian.

"Setelah itu hampir tidak ada BUMN yang rugi diberikan PMN," ujarnya dalam Diskusi Ngopi Bareng BUMN di Jakarta, Kamis (29/9).

Arya memaparkan dana PMN 2023 yang digelontorkan kepada BUMN sebesar Rp41,31 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan nominal pengajuan sebesar Rp67,82 triliun.

Rinciannya, dana PMN 2023 tersebut akan dibagikan kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun yang akan digunakan untuk jaringan listrik desa. Kemudian PT Hutama Karya (Persero) akan memperoleh Rp28,9 triliun untuk pembangunan jalan tol trans Sumatera.

Adapun holding BUMN Pertahanan mendapatkan Rp1,75 triliun digunakan untuk pengembangan radar, pesawat dan amunisi. Sedangkan, Airnav mendapatkan Rp0,66 triliun digunakan untuk pembaruan alat.

"Selain perusahaan tersebut harus mencatatkan keuntungan, biasanya PNM diberikan ketika perusahaan diberi penugasan atau sedang melakukan aksi korporasi," katanya.

Arya menambahkan BUMN selain mengerjakan penugasan juga ditugaskan mencari keuntungan. Salah satunya dengan membuka market baru yang selama ini belum disasar.

Dalam tiga tahun terakhir, BUMN telah berkontribusi memberikan pemasukan negara sebesar Rp1.200 triliun. Penerimaan negara tersebut terdiri dari pajak, deviden dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tapi kalau BUMN di samping pajak ada PNBP dan deviden. Sehingga ada tiga komponen yang melalui BUMN kepada negara sumbangannya terhadap APBN," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner