Tak Berkategori

BUMN Dilarang Bagi-Bagi Souvenir Saat RUPS

apahabar.com, JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak diperkenankan bagi-bagi souvenir atau sejenisnya dalam Rapat…

Featured-Image
Souvenir (ilustrasi)Foto-Google

bakabar.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak diperkenankan bagi-bagi souvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Larangan itu diterbitkan Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberi alasan larangan tersebut lantaran suvenir yang diberikan memiliki nilai yang tidak kecil. Meski begitu, Arya enggan mengungkap harga dari setiap souvenir yang diberikan perusahaan saat RUPS.

“Ketika dibuat aturan oleh Pak Erick ada sesuatu di souvenir yang dianggap tidak perlu diberikan karena ada nilainya. Kalau tidak ada nilainya tidak mungkin diatur, apalagi kalau hanya flashdisk,” ujar Arya.

Arya mengatakan larangan dilakukan setelah dilakukan penemuan pemberian souvenir saatRUPSdilaksanakan. “(Temuan souvenirnya) macam-macam, tapi bernilai,” ucap Arya.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengatakan dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), setiap penyelenggaraanRapat Umum Pemegang Sahampada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun melalui Surat Edaran No SE-8/MBU/12/2019.

Menteri BUMN itu juga menambahkan bahwa khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. Surat Edaran itu ditetapkan pada Kamis 5 Desember oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Persero dan Perum. Sedangkan Ruang Lingkup Surat Edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Berdasarkan keterangan Surat Edaran itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu dengan melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan.

Selain itu, BUMN mempunyai peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme.

Sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk dalam pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum agar sejalan dengan prinsip efisiensi dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Baca Juga: Efek Perang Dagang AS-Tiongkok, BI: 2020, Diprediksi Pertumbuhan Ekonomi Belum Pulih

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Tipis

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner